Ilmu Sosial Dasar 3



Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat







Disusun Oleh:
Anggraeni Tri Windyastuti
10116879
1KA25



Kata Pengantar
   Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah Ilmu Sosial Dasar ini mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dan dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan ulasan demi perbaikan makalah yang telah saya buat. Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun.

Terimakasih



Pendahuluan
Latar Belakang
     Pelapisan sosial dan Kesamaan Derajat memiliki keterkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.

Rumusan Masalah
1.      Pelapisan Sosial :
a.       Pengertian Pelapisan Sosial
b.      Terjadinya Pelapisan Sosial
c.       Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
d.      Teori Tentang Pelapisan Sosial
2.      Kesamaan Derajat :
a.       Kesamaan Derajat
b.      Pasal-Pasal di dalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak
c.       Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 45
3.      Elite dan Massa :
a.       Pengertian Elite
b.      Fungsi Elite dalam Memegang Strategi
c.       Pengertian Massa
d.      Ciri-Ciri Massa


Pelapisan Sosial

a.       Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
b.      Terjadinya Pelapisan Sosial

Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
• Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas.
c.       Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan.
c. Kasta Brahmana
Merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
d. Kasta Ksatria
Merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
e. Kasta Waisya
Merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
f. Kasta Sudra
Merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
g. Paria
Golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.

     Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai pelapisan sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
     Theodorson berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak, pengaruh dan kekuasaan”. Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.

Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno. Didalam organisasi masyarakat primitif pun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum.
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistatis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
d.      Teori-Teori Tentang Pelapisan Sosial
Teori –teori tentang pelapisan masyarakat disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :
  • Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
  • Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
  • Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
  • Gaotano Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan perananan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak, diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
  • Karl Marx menjelaskan ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.





Kesamaan Derajat

a.        Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

b.      Pasal-Pasal di dalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak

1.      Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Politik

Hak warga negara Indonesia di bidang politik yaitu hak yang diakui negara dalam kedudukannya sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di bidang politik. Hak warga negara Indonesia dalam bidang politik tercermin dalam kegiatan pemerintahan. Misalnya, hak setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota salah satu partai atau mendirikan partai politik. Persamaan hak warga negara Indonesia di bidang politik atau pemerintahan tersebut ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1).

2.      Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Hukum

Jaminan persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang hukum telah ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1). Pasal tersebut memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum papa yang bergumul dengan kemiskinan, harus dilayani secara sama di depan atau dalam hukum. Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum baik hukum privat maupun publik. Kedua kelompok hukum tersebut dalam pengertian sebagai alat hukum, sudah mencakup segi-segi keperdataan dan kepidanaan. Selain itu juga mencakup cabang-cabang hukum publik lainnya, seperti hukum tata negara, hukum tata pemerintahan, dan hukum acara pidana atau perdata.

3.      Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Ekonomi

Di bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Dalam hal ini, perekonomian Indonesia diharapkan tidak jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan mengakibatkan rakyat tertindas. Persamaan hak-hak warga negara dalam bidang ekonomi ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3). Persamaan hak-hak warga negara dalam bidang ekonomi tersebut seperti berikut:

1)   Hak untuk memiliki harta benda.
2)   Hak membuka usaha, seperti berdagang dan menjual jasa.
3)   Hak mengadakan perjanjian dagang.
4)   Hak menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sesuai dengan kebutuhan.

4.      Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Sosial Budaya

Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang sosial budaya meliputi kesamaan hak warga negara dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan. Dalam bidang pendidikan, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak mendapat pendidikan. Dalam hal ini pemerintah dituntut untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia. Kesamaan hak dalam bidang pendidikan ini tercermin dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) hasil amendemen keempat.

Pemerintah mempunyai kewajiban yang lain dalam upaya memenuhi persamaan kedudukan warga negara dalam bidang pendidikan. Kewajiban tersebut adalah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Semua itu demi mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undangundang. Sistem pendidikan nasional saat ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang budaya tercermin dalam UUD 1945 pasal 32 ayat (1) hasil amendemen keempat.
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasal 32 ayat (1), warga negara mempunyai kesamaan hak dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Contoh bentuk persamaan kedudukan di bidang budaya ini adalah adanya persamaan antarwarga negara dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahat, dan seni bangunan. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan mengembangkan budaya daerah yang menjadi unsur dari kebudayaan nasional. Dalam bidang keagamaan, setiap warga negara Indonesia di berikan kedudukan yang sama dalam berbagai bentuk seperti berikut:

1)   Kebebasan memeluk agama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
2)   Kebebasan menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya.
3)   Kebebasan untuk belajar agama.

5.      Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Pada hakikatnya bahaya yang mengancam negara menjadi ancaman semua warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara Indonesia mempunyai persamaan kedudukan dalam bidang pertahanan dan keamanan. Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah. Sishankamrata diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia.

Itulah persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara, seorang tokoh hukum dari Jerman yang bernama George Jellinek berpendapat bahwa setiap warga negara mempunyai empat status atau kedudukan hukum. Empat status atau kedudukan hukum menurut George Jellinek tersebut sebagai berikut:

1) Status pasif, yaitu status yang mewajibkan warga negara untuk patuh dan tunduk pada     negara atau peraturan perundangundangan yang berlaku.
2) Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi
3) Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif dari negara berupa perlindungan atas jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
4) Status negatif, yaitu status yang memberikan jaminan bahwa negara tidak akan campur tangan terhadap hak asasi warga negara untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari negara.
c.      pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD’45
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.

Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)

Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a.Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.



Elite dan Massa
a.       Pengertian elite
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
a)     Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b)     Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c)     Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d)     Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
b.      Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan, dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.

c.       Pengertian massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku, misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat.
d.      Ciri-ciri masa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)   Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)  Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3)  Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.



Kesimpulan
     Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
     Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
     Elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
     Massa untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan.


 
Daftar Pustaka






Komentar