Audit sistem informasi
adalah sebuah proses yang sistematis dalam mengumpulkan dan mengevaluasi
bukti-bukti untuk menentukan bahwa sebuah sistem informasi yang digunakan oleh
organisasi telah dapat mencapai tujuannya, antara lain: pengamanan atas aktiva
(asset), pemeliharaan atas integritas data dan peningkatan efektifitas.
Menurut pendapat beberapa
ahli audit dapat diartikan sebagai berikut, yaitu:
1)
Arens and Loebbecke
(2000:9)
Audit
adalah kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai
informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Proses audit harus dilakukan oleh orang
yang kompeten dan independent.
2)
William F. Miesser, Jr
(2003:8)
Audit
adalah proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai
tindakan dan kejadian ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara
penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut
dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan.
Jenis
– Jenis Audit
1) Audit
internal merupakan kegiatan pemeriksaan
dan pengujian suatu pernyataan, pelaksanaan dari kegiatan yang dilakukan oleh
pihak independen guna memberikan suatu pendapat. Pihak yang melaksanakan
auditing disebut dengan auditor.
2) Audit
sistem informasi adalah pengumpulan dan
penilaian bukti – bukti untuk menentukan apakah sistem komputer dapat
mengamankan aset, memelihara integritas data, dapat mendorong pencapaian tujuan
organisasi secara efektif dan menggunakan sumber daya secara efisien.
3) Audit
kecurangan (Fraud) dapat didefinisikan sebagai
audit khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya
penyimpangan atau kecurangan atas transaksi keuangan.
4) Audit
eksternal adalah sebuah audit yang
dilakukan oleh badan eksternal atau independent yang memenuhi syarat. Audit ini
memiliki tujuan untuk menentukan cara lain apakah catatan akutansi itu akurat
dan lengkap, apakah disusun sesuai dengan ketentuan PSAK dan apakah laporan
yang disiapkan dari data menyajikan posisi keuangan dan hasil usaha keuangan
secara wajar.
5) Audit
keungan adalah audit terhadap laporan
keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan
pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi dan kelengkapan
laporan-laporan tersebut.
Daftar
Pustaka
Komentar
Posting Komentar