Manusia dengan Keadilan
Disusun
Oleh:
Anggraeni
Tri Windyastuti
10116879
1KA25
Kata
Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena dengan rahmat karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya
dapat menyelesaikan makalah Ilmu Budaya Dasar ini dengan baik meskipun banyak
kekurangan didalamnya. Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna untuk
memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dan dalam rangka
menambah wawasan serta pengetahuan kita. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa
makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu,
saya berharap adanya kritik, saran dan ulasan demi perbaikan makalah yang telah
saya buat. Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.
Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun
orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan
kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang
membangun.
Terimakasih
Bab
I Pendahuluan
Latar Belakang
Sebagai mana kita ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat
disana sini ketidak adilan, baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan
disekitar kita, Ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak sengaja ini
menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan keadilan atau berbuat adil
terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk hidup.
Rumusan Masalah
1. Pengertian keadilan?
2. Keadilan
sosial?
3.
Macam-macam keadilan?
4.
Kejujuran dan kecurangan?
5.
Perhitungan dan pembalasan?
6.
Pemulihan nama baik?
7. Pembalasan?
Tujuan
Untuk mempelajari berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran,
karena dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
Manusia dengan Keadilan
Bab II Pembahasan
A.
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut
kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti
tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan
menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara
hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam
tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Menurut pendapat yang lebih
umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama.
B. Keadilan Sosial
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social adalah
langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.”
Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45
percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai
kemakmuran yang merata.
C. Macam-macam Keadilan
1)
Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
bagiannya berdasarkan hak seseorang.
2)
Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
3)
Keadilan
legal (iustitia Legalis),
yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang yang dilindungi UU untuk kebaikan
bersama.
4)
Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa)
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda
sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
5)
Keadilan
kreatif (iustitia creativa)
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa
kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai
bidang kehidupan.
6) Keadilan protektif
(iustitia protectiva)
adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari
tindakan sewenang-wenang pihak lain.
\
\ D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan
yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.
Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang
berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu
jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui
kata-kata atau perbuatan.
E. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya
atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan
orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang
melakukan kecurangan.
F.
Perhitungan dan Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku
yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa
Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan
yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
G. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati
agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain
sebagainya.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
H. Pembalasan
Pembalasan teori tertua dalam teori tujuan pemidanaan. Teori
ini memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah
dilakukan. Jadi teori ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan
itu sendiri. Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena dianggap si pelaku
pantas menerimanya demi kesalahan sehingga pemidanaan menjadi retribusi yang
adil dari kerugian yang telah diakibatkan. Pembalasan terjadi karena adanya
sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan.
Bab III Penutup
Kesimpulan
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Dengan kata lain keadilan adalah
keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kejujuran atau jujur artinya apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai
dengan kenyataan yang ada. Pemulihan nama baik, nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Pemidanaan merupakan pembalasan atas
kesalahan yang telah dilakukan. Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu
kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu
kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan
yang sejenis.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar