Teori Organisasi Umum 2

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK



1.    Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pada prinsipnya lembaga keuangan khususnya di indonesia dikelompokkan menjadi dua yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank/non bank. Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga keuangan bukan bank ialah

Semua lembaga /badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.

2.    Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank

Adapun kegiatan usaha yang dilakukan lembaga keuangan non bank yakni sebagai berikut:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
  2. Menyediakan fasilitas kredit baik jangka panjang, maupun jangka menengah untuk perusahaan milik pemerintah maupun milik swasta.
  3. Sebagai perantara bagi perusahaan perusahaan yang ada di indonesia serta sebagai badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit untuk mendapatkan kredit baik didalam negeri maupun diluar negeri.
  4. Melakukan penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan serta penjualan saham pada pasar modal.
  5. Melakukan kegiatan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari menteri keunagan.
  6. Sebagai perantara bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli khususnya dibidang keuangan.
3.    Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank

Fungsi utama LKBB sebaga berikut :
  1. Memberikan memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir.
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
  3. Untuk memperlancar pembangunan khususnya dibidang ekonomi maupun dibidang keuangan.
4.    Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

Di indonesia khsusunya lembaga keuangan bukan bank dikelompokkan menjadi beberapa kategori yaitu Perum pegadaian, perusahaan Asuransi, Koperasi simpan-pinjam, Dana pensiun (Taspen), Perusahaan sewa guna usaha (leasing), Pasar modal, pasar uang, Perusahaan anjak piutang , Modal Ventura dan lain sebagainya.

1)    Perum Pegadaian
Pengertian Perum Pegadaian ialah salah satu badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar hukum gadai agar terhindar dari peraktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak wajar.

Tugas Pokok Perum Pegadaian :
Sesuai dengan keputusan menteri keuangan No.Kep-39/MK/6/1/1971 menyangkut tugas pokok perum pegadain sebagai berikut
  1. Membina prekonomian khusunya rakyat kecil dengan cara menyalurkan kredit dengan prinsip hukum gadai, seperti petani, nelayan, pedagang kecil maupun industri kecil yang sifatnya produktif, serta kaum buruh maupun pegawai negeri yang memiliki ekonomi lemah dan bersifat konsumtif.
  2. Ikut serta dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar, ijon, pegadaian yang sifatnya gelap (ilegal) maupun praktik riba lainnya.
  3. Menyalurkan kredit maupun jenis usaha lainnya yang bermanfaat khususnya bagi masyarakat ekonomi kecil maupun kepada pemerintah.
  4. Ikut serta dalam membina perkreditan masyarakat untuk yang lebih baik serta lebih luas bahkan bila perlu memperluas daerah operasinya.
Produk dan Layanan Perum Pegadaian :

  1. Gadai Konvensional, yaitu layanan  yang diberikan kepada maysarakat untuk mendapatkan fasilitas dana dengan cara menggadaikan barang atau dokumen penting (surat berharga) kepihak perum pegadaian. Layanan jenis ini paling dikenal dimasyarakat luas. Dari segi pembebanan bunga bisa dikatakan cukup rendah yakni mulai dari 0,75% sampai dengan 1,5% selama 15 hari. Dasar kegiatan dilandaskan KUH perdata 1150-1160.
  2. Gadai Syariah, yaitu produk atau layanan yang tidak mengenal sewa modal yang menggunakan sistem bunga, sebagai gantinya gadai syariah dengan memberlakukan sewa tempat (ujrah) kepada masing-masing peminjam. Secara umum produk ini tidak berbeda jauh dengan sistem gadai konvensional karena setiap peminjam dana mengharuskan untuk menitipkan barang atau dokumen berharga sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diterima.
  3. Berbasis Fidusia, yaitu suatu layanan atau produk (dana)  yang ditujukan kepada sektor usaha produktif disemua sektor baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebankan dengan hak tanggungan.
  4. Gadai Sistem Angsuran, yaitu layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan dana tunai selanjutnya pihak peminjam (debitur) akan mengembalikan dengan sistem mencicil. Produk ini sebenarnya tidak berbeda jauh dengan sistem gadai konvensional dimana debitur harus menitipkan barang atau surat berharga sebagai jaminan atas dana yang diterima, perbedaannya sistem pengembaliannya dapat dilakukan sistem kredit.
  5. Gadai Emas, yaitu layanan yang diberikan lembaga keuangan bukan bank (lkbb) pegadaian kepada masyarakat yang ingin memperoleh logam mulia (emas) dalam bentuk tunai maupun secara mencicil. Produk pegadaian yang cukup familier dan disambut hangat bagi masyarakat yang ingin memiliki atau menyimpan emas. 
  6. Jasa Taksiran, yaitu salah satu produk perum pegadaian layanan pengujian terhadap suatu barang yang bergerak. produk ini cukup berguna bagi masyarakat yang ingin menjual barangnya seperti emas agar terhindar dari peraktik penipuan.
  7. Jasa Penitipan, yaitu anda dapat menyimpan atau menitipkan suatu barang berharga dengan membayar sewa tempat.
  8. Jasa Sertifikasi Logam Mulia, yaitu layanan G-lab  suatu layanan pengujian maupun penilaian guna menguji keaslian logam mulia maupun batu permata dan bila hasilnya benar-benar asli maka pihak perum pegadaian akan memberikan sertifikat tentang keasliannya. 

2)    Perusahaan Asuransi
Sesuai dengan kitab undang undang hukum dagang (KUHD) pasal 246 asuransi atau pertanggungan ialah, suatu perjanjian yang mana pihak sipenanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima sejumlah premi untuk memberikan pergantian kerugian kepada-nya atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan mungkin diderita karena kejadian tertentu.

Sementara dalam Undang-undang no.2 1992 menyebutkan asuransi ialah suatu perjanjian antara dua belah pihak yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima sejumlah premi asuransi sebagai pergantian kepada pihak tertanggung akibat kerugian, maupun akibat kerusakan dan kehilangan keuntungan yg mungkin diderita pihak tertanggung akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau dengan memberikan pembayaran yang didasarkan atas meninggal/hidup-nya seseorang yang dipertanggungkan.

Prinsip Asuransi
Mengacu kepada undang-undang dagang yang merupakan prinsip dari asuransi maupun pertanggungan sebagai berikut :
  1. Prinsip berdasarkan kepentingan yg dapat diasuransikan (Insurable Interest) yaitu obyek yang diasuransikan merupakan kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, dengan kata lain apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang ingin dipertanggungkan.
  2. Prinsip atas dasar keterbukaan (Utmost Good Faith) yaitu penutupan asuransi dapat dilakukan secara sah apabila penutupannya atas dasar itikad baik.
  3. Prinsip Indemnitas (Indemnity) yaitu yang menjadi dasar pergantian dari pihak penanggung kepada pihak tertanggung yakni sebesar kerugian yang sesungguhnya yang diderita pihak tertanggung, dengan kata lain pihak tertanggung tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi tersebut.
  4. Prinsip Subrogasi, yakni pergantian kedudukan tertanggung oleh pihak penanggung yang telah membayarkan kerugian, dalam hal hak-hak pihak tertanggung kepada pihak ke 3 yang memungkinkan terjadinya kerugian
  5. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause) yakni dengan ditutupnya perjanjian asuransi maka akan menimbulkan kewajiban pihak penanggung kepada pihak tertanggung karena sesuatu kerugian.
  6. Prinsip gotong royong yakni bila terjadi sesuatu masalah diselesaikan secara bersama-sama.

Kegiatan Pokok Perusahaan Asuransi
Secara umum kegiatan utama perusahaan asuransi hanyak melibatkan dua pihak yakni pihak penanggung dan tertanggung.

  1. Pihak penanggung
Perusahaan yang menerima sejumlah premi asuransi secara berkala dari pihak tertanggung sebagai timbal baik atas kerugian yang diderita pihak tertanggung secara tiba-tiba sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.

  1. Pihak tertanggung
Merupakan kebalikan dari pihak penanggung, dimana pihak tertanggung telah membayar sejumlah premi maka pihak tertanggung berhak menerima claim akibat terjadinya kerugian maupun kerusakan secara tiba-tiba.

Tujuan dari Asuransi
Adapun tujuan utama dari pembelian produk asuransi ialah sebagai pengalihan resiko akibat terjadinya kematian atau bentuk kerugian lainnya kepada pihak perusahaan yang mengelola (resiko) dengan membayar sejumlah premi secara berkala sesuai dengan policy insurance.

Kegiatan Perusahaan Asuransi
Adapun kegiatan lembaga keuangan bukan bank (lkbb) perusahaan asuransi mengelola keuangan yang bersumber dari masyarakat. Umumnya sumber keuangan yang diperoleh sebagai berikut :

  1. Modal disetor/modal awal yakni umumnya modal yang diperoleh berasal dari 2 sumber yaitu diperoleh dari negara dan dipergunakan untuk perusahaan asuransi milik negara (BUMN) dan modal yang diperoleh dari pemegang saham perusahaan swasta yang diperuntukkan dan dikelola perusahaan swasta.
  2. Premi asuransi yaitu iuran yang dibayarkan pihak tertanggung sebagai kewajiban pada perusahaan asuransi.
  3. Komisi atau Premi
Premi yang diterima dari pihak tertanggung selanjutnya dikelola maupun diasuransikan kembali.
  1. Hasil investasi
Selain penerimaan diatas pihak perusahaan juga menerima keuntungan dari nilai investasi yang disetor pihak tertanggung.

Jenis-jenis asuransi
  1. Asuransi kerugian yang terdiri dari, kebakaran, kehilangan atau kerusakan, asuransi laut, asuransi pengangkutan, dan asuransi kredit.
  2. Asuransi jiwa yang terdiri dari asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa kredit.

3)    Koperasi Simpan-Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu bagian dari lembaga keuangan bukan bank yang memiliki badan hukum koperasi. Prinsip yang digunakan dalam koperasi simpan yaitu kekeluargaan dan gotong royong untuk membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama sesuai dengan undang-undang yang diatur UU No 17 Tahun 2012.
Prinsip Dasar Koperasi Simpan-pinjam
Mengacu dari undang-undang diatas maka prinsip dari koperasi simpan pinjam ialah memiliki anggota dengan sifat keterbukaan & sukarela, dikelola mandiri serta demokratis. Sementara kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota. Keuntungan yang diperoleh dari sisa hasil usaha dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan dalam rapat anggota.

Sumber modal koperasi simpan pinjam
  1. Simpanan Pokok
Iuran yang dibayarkan pertama-kali  setiap anggota dan hanya sekali saja
  1. Simpanan Wajib
Iuran yang dibayarkan anggota setiap bulannya
  1. Simpanan Sukarela
Tidak berbeda jauh dengan sistem tabungan sementara dari jumlah dan waktu tidak ditentukan
  1. Dana Cadangan
Merupakan sisa hasil usaha (keuntungan) yang tidak dibagikan melainkan dipergunakan kembali untuk tambahan modal usaha
  1. Hibah/Donasi
Dana yang diberikan orang lain kepada pihak koperasi.

Syarat untuk menjadi anggota
  1. Merupakan warga negara indonesia
  2. Bersifat keanggotaan tetap secara perorangan bukan termasuk dalam bentuk badan hukum
  3. Bersedia untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok sesuai dengan ketentuan koperasi
  4. Menyetujui ADART dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
Syarat dalam mengajukan pinjaman
  1. Peminjam berstatus sebagai anggota maupun calon anggota
  2. Mengisi formulir pinjaman
  3. Melampirkan FC KTP suami/istri bilamana sudah berkeluarga
  4. Melampirkan FC rekening listrik, slip gaji dan agunan

4)    Lembaga Dana Pensiun
Di Indonesia, para pegawai negeri sipil setelah tidak bertugas/purnatugas akan memperoleh dana pensiun. Dana pensiun ini diperoleh dari pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama masih aktif bekerja. Ketika pegawai negeri yang bersangkutan telah pensiun, maka setiap bulan ia akan memperoleh uang pensiun. Lembaga yang mengelola dana pensiun adalah PT Taspen.

Jadi PT Taspen menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkanya dengan memberikan uang pensiun kepada para pegawai yang telah pensiun. Selain itu juga disalurkan melalui pembelian kredit atau diinvestasikan lewat pemberian surat berharga.

5)    Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.

Lembaga pembiayaan bergerak dalam bidang-bidang usaha berikut.
a. Usaha sewa guna usaha/leasing company, yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal yang dibutuhkan oleh nasabah.
b. Usaha pembiayaan konsumen, yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala.
c. Usaha kartu kredit, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
d. Usaha penyertaan modal/modal ventura, adalah suatu usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.

6)    Bursa Efek
Bursa efek merupakan tempat bertemunya pihak yang menawarkan dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan surat berharga). Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menghimpun dana lewat penjualan surat berharga/efek guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.

Daftar Pustaka

Komentar

Posting Komentar