LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
1.
Pengertian
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pada prinsipnya lembaga keuangan khususnya di
indonesia dikelompokkan menjadi dua yakni lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank/non bank. Menurut keputusan menteri keuangan No.
KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga keuangan bukan bank ialah
Semua lembaga /badan yang melakukan kegiatan
dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana
dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya
menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.
2.
Kegiatan
Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adapun kegiatan usaha yang dilakukan lembaga keuangan non bank
yakni sebagai berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara
mengeluarkan surat-surat berharga.
- Menyediakan fasilitas kredit baik jangka panjang,
maupun jangka menengah untuk perusahaan milik pemerintah maupun milik
swasta.
- Sebagai perantara bagi perusahaan perusahaan yang ada
di indonesia serta sebagai badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit
untuk mendapatkan kredit baik didalam negeri maupun diluar negeri.
- Melakukan penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan
serta penjualan saham pada pasar modal.
- Melakukan kegiatan usaha lain dibidang keuangan setelah
mendapat persetujuan dari menteri keunagan.
- Sebagai perantara bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli khususnya dibidang keuangan.
3.
Fungsi
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Fungsi utama LKBB sebaga berikut :
- Memberikan
memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak
terjerat hutang yang memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir.
- Menghimpun
dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan
kembali untuk pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang
membutuhkan.
- Untuk memperlancar pembangunan khususnya dibidang ekonomi maupun dibidang keuangan.
4.
Jenis-jenis Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Di indonesia khsusunya lembaga keuangan bukan
bank dikelompokkan menjadi beberapa kategori yaitu Perum pegadaian,
perusahaan Asuransi, Koperasi simpan-pinjam, Dana pensiun (Taspen), Perusahaan
sewa guna usaha (leasing), Pasar modal, pasar uang, Perusahaan anjak piutang
, Modal Ventura dan lain sebagainya.
1)
Perum
Pegadaian
Pengertian Perum Pegadaian ialah salah satu badan usaha milik
negara yang melakukan kegiatan menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan
dasar hukum gadai agar terhindar dari peraktek peminjaman uang dengan bunga
yang tidak wajar.
Tugas
Pokok Perum Pegadaian :
Sesuai dengan keputusan menteri
keuangan No.Kep-39/MK/6/1/1971 menyangkut tugas pokok perum pegadain
sebagai berikut
- Membina prekonomian khusunya rakyat kecil dengan cara
menyalurkan kredit dengan prinsip hukum gadai, seperti petani,
nelayan, pedagang kecil maupun industri kecil yang sifatnya produktif,
serta kaum buruh maupun pegawai negeri yang memiliki ekonomi lemah dan
bersifat konsumtif.
- Ikut serta dalam mencegah praktik pinjam-meminjam
dengan bunga yang tidak wajar, ijon, pegadaian yang sifatnya gelap
(ilegal) maupun praktik riba lainnya.
- Menyalurkan kredit maupun jenis usaha lainnya yang
bermanfaat khususnya bagi masyarakat ekonomi kecil maupun kepada
pemerintah.
- Ikut serta dalam membina perkreditan masyarakat untuk yang lebih baik serta lebih luas bahkan bila perlu memperluas daerah operasinya.
Produk
dan Layanan Perum Pegadaian :
- Gadai Konvensional,
yaitu layanan yang diberikan kepada maysarakat untuk mendapatkan
fasilitas dana dengan cara menggadaikan barang atau dokumen penting (surat
berharga) kepihak perum pegadaian. Layanan jenis ini paling dikenal
dimasyarakat luas. Dari segi pembebanan bunga bisa dikatakan cukup rendah
yakni mulai dari 0,75% sampai dengan 1,5% selama 15 hari. Dasar kegiatan
dilandaskan KUH perdata 1150-1160.
- Gadai
Syariah, yaitu produk atau layanan yang tidak mengenal sewa modal yang
menggunakan sistem bunga, sebagai gantinya gadai syariah dengan
memberlakukan sewa tempat (ujrah) kepada masing-masing peminjam. Secara
umum produk ini tidak berbeda jauh dengan sistem gadai konvensional karena
setiap peminjam dana mengharuskan untuk menitipkan barang atau dokumen
berharga sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diterima.
- Berbasis
Fidusia, yaitu suatu layanan atau produk (dana) yang ditujukan
kepada sektor usaha produktif disemua sektor baik benda bergerak maupun
tidak bergerak yang tidak dapat dibebankan dengan hak tanggungan.
- Gadai
Sistem Angsuran, yaitu layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk
mendapatkan dana tunai selanjutnya pihak peminjam (debitur) akan
mengembalikan dengan sistem mencicil. Produk ini sebenarnya tidak berbeda
jauh dengan sistem gadai konvensional dimana debitur harus menitipkan
barang atau surat berharga sebagai jaminan atas dana yang diterima,
perbedaannya sistem pengembaliannya dapat dilakukan sistem kredit.
- Gadai Emas,
yaitu layanan yang diberikan lembaga keuangan bukan bank (lkbb) pegadaian
kepada masyarakat yang ingin memperoleh logam mulia (emas) dalam
bentuk tunai maupun secara mencicil. Produk pegadaian yang cukup
familier dan disambut hangat bagi masyarakat yang ingin memiliki atau
menyimpan emas.
- Jasa Taksiran,
yaitu salah satu produk perum pegadaian layanan pengujian terhadap
suatu barang yang bergerak. produk ini cukup berguna bagi masyarakat yang
ingin menjual barangnya seperti emas agar terhindar dari peraktik
penipuan.
- Jasa
Penitipan, yaitu anda dapat menyimpan atau menitipkan suatu barang berharga
dengan membayar sewa tempat.
- Jasa Sertifikasi
Logam Mulia, yaitu layanan G-lab suatu layanan pengujian maupun
penilaian guna menguji keaslian logam mulia maupun batu permata dan bila
hasilnya benar-benar asli maka pihak perum pegadaian akan memberikan
sertifikat tentang keasliannya.
2)
Perusahaan
Asuransi
Sesuai dengan kitab undang undang hukum dagang
(KUHD) pasal 246 asuransi atau pertanggungan ialah, suatu perjanjian yang mana
pihak sipenanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan
menerima sejumlah premi untuk memberikan pergantian kerugian kepada-nya
atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan mungkin
diderita karena kejadian tertentu.
Sementara dalam Undang-undang no.2 1992
menyebutkan asuransi ialah suatu perjanjian antara dua belah pihak yang mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima
sejumlah premi asuransi sebagai pergantian kepada pihak tertanggung akibat
kerugian, maupun akibat kerusakan dan kehilangan keuntungan yg mungkin diderita
pihak tertanggung akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau dengan
memberikan pembayaran yang didasarkan atas meninggal/hidup-nya seseorang yang
dipertanggungkan.
Prinsip
Asuransi
Mengacu kepada undang-undang dagang yang merupakan prinsip dari asuransi
maupun pertanggungan sebagai berikut :
- Prinsip berdasarkan kepentingan yg dapat
diasuransikan (Insurable Interest)
yaitu obyek yang diasuransikan merupakan kepentingan yang dapat dinilai
dengan uang, dengan kata lain apabila yang bersangkutan mempunyai
kepentingan atas barang yang ingin dipertanggungkan.
- Prinsip atas dasar keterbukaan (Utmost Good Faith) yaitu penutupan asuransi
dapat dilakukan secara sah apabila penutupannya atas dasar itikad baik.
- Prinsip Indemnitas (Indemnity) yaitu yang menjadi dasar pergantian
dari pihak penanggung kepada pihak tertanggung yakni sebesar kerugian
yang sesungguhnya yang diderita pihak tertanggung, dengan kata lain pihak
tertanggung tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi
tersebut.
- Prinsip Subrogasi, yakni pergantian kedudukan tertanggung oleh pihak
penanggung yang telah membayarkan kerugian, dalam hal hak-hak pihak
tertanggung kepada pihak ke 3 yang memungkinkan terjadinya kerugian
- Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause) yakni dengan ditutupnya perjanjian asuransi maka akan
menimbulkan kewajiban pihak penanggung kepada pihak tertanggung karena
sesuatu kerugian.
- Prinsip
gotong royong yakni bila
terjadi sesuatu masalah diselesaikan secara bersama-sama.
Kegiatan Pokok Perusahaan Asuransi
Secara umum kegiatan
utama perusahaan asuransi hanyak melibatkan dua pihak yakni pihak penanggung
dan tertanggung.
- Pihak
penanggung
Perusahaan yang
menerima sejumlah premi asuransi secara berkala dari pihak tertanggung sebagai
timbal baik atas kerugian yang diderita pihak tertanggung secara tiba-tiba
sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
- Pihak
tertanggung
Merupakan kebalikan
dari pihak penanggung, dimana pihak tertanggung telah membayar sejumlah premi
maka pihak tertanggung berhak menerima claim akibat terjadinya kerugian maupun
kerusakan secara tiba-tiba.
Tujuan
dari Asuransi
Adapun tujuan utama dari pembelian produk
asuransi ialah sebagai pengalihan resiko akibat terjadinya
kematian atau bentuk kerugian lainnya kepada pihak perusahaan yang mengelola
(resiko) dengan membayar sejumlah premi secara berkala sesuai dengan policy
insurance.
Kegiatan
Perusahaan Asuransi
Adapun kegiatan lembaga keuangan bukan bank
(lkbb) perusahaan asuransi mengelola keuangan yang bersumber dari masyarakat.
Umumnya sumber keuangan yang diperoleh sebagai berikut :
- Modal
disetor/modal awal yakni umumnya modal yang diperoleh berasal dari 2 sumber
yaitu diperoleh dari negara dan dipergunakan untuk perusahaan asuransi
milik negara (BUMN) dan modal yang diperoleh dari pemegang saham
perusahaan swasta yang diperuntukkan dan dikelola perusahaan swasta.
- Premi
asuransi yaitu iuran yang dibayarkan pihak tertanggung sebagai kewajiban pada
perusahaan asuransi.
- Komisi
atau Premi
Premi yang diterima
dari pihak tertanggung selanjutnya dikelola maupun diasuransikan kembali.
- Hasil investasi
Selain penerimaan
diatas pihak perusahaan juga menerima keuntungan dari nilai investasi yang
disetor pihak tertanggung.
Jenis-jenis
asuransi
- Asuransi
kerugian yang terdiri dari, kebakaran, kehilangan atau kerusakan, asuransi
laut, asuransi pengangkutan, dan asuransi kredit.
- Asuransi
jiwa yang terdiri dari asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, dan
asuransi jiwa kredit.
3)
Koperasi
Simpan-Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu bagian dari lembaga
keuangan bukan bank yang memiliki badan hukum koperasi. Prinsip yang digunakan
dalam koperasi simpan yaitu kekeluargaan dan gotong royong untuk membantu
sesama anggota demi kesejahteraan bersama sesuai dengan undang-undang yang
diatur UU No 17 Tahun 2012.
Prinsip
Dasar Koperasi Simpan-pinjam
Mengacu dari undang-undang diatas maka prinsip
dari koperasi simpan pinjam ialah memiliki anggota dengan sifat keterbukaan
& sukarela, dikelola mandiri serta demokratis. Sementara kekuasaan
tertinggi berada pada rapat anggota. Keuntungan yang diperoleh dari sisa hasil
usaha dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan dalam rapat anggota.
Sumber
modal koperasi simpan pinjam
- Simpanan Pokok
Iuran yang dibayarkan pertama-kali
setiap anggota dan hanya sekali saja
- Simpanan Wajib
Iuran yang dibayarkan anggota setiap bulannya
- Simpanan
Sukarela
Tidak berbeda jauh
dengan sistem tabungan sementara dari jumlah dan waktu tidak ditentukan
- Dana
Cadangan
Merupakan sisa hasil
usaha (keuntungan) yang tidak dibagikan melainkan dipergunakan kembali untuk
tambahan modal usaha
- Hibah/Donasi
Dana yang diberikan
orang lain kepada pihak koperasi.
Syarat untuk menjadi anggota
- Merupakan
warga negara indonesia
- Bersifat
keanggotaan tetap secara perorangan bukan termasuk dalam bentuk badan
hukum
- Bersedia
untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok sesuai dengan ketentuan
koperasi
- Menyetujui
ADART dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
Syarat dalam mengajukan pinjaman
- Peminjam
berstatus sebagai anggota maupun calon anggota
- Mengisi
formulir pinjaman
- Melampirkan
FC KTP suami/istri bilamana sudah berkeluarga
- Melampirkan
FC rekening listrik, slip gaji dan agunan
4)
Lembaga Dana Pensiun
Di Indonesia, para
pegawai negeri sipil setelah tidak bertugas/purnatugas akan memperoleh dana
pensiun. Dana pensiun ini diperoleh dari pemotongan gaji pegawai setiap bulan
selama masih aktif bekerja. Ketika pegawai negeri yang bersangkutan telah
pensiun, maka setiap bulan ia akan memperoleh uang pensiun. Lembaga yang
mengelola dana pensiun adalah PT Taspen.
Jadi PT Taspen
menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkanya dengan memberikan uang
pensiun kepada para pegawai yang telah pensiun. Selain itu juga disalurkan
melalui pembelian kredit atau diinvestasikan lewat pemberian surat berharga.
5)
Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan
ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.
Lembaga pembiayaan
bergerak dalam bidang-bidang usaha berikut.
a. Usaha sewa guna
usaha/leasing company, yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal yang dibutuhkan oleh nasabah.
b. Usaha pembiayaan
konsumen, yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan pengadaan barang
untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala.
c. Usaha kartu kredit,
adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan
jasa dengan menggunakan kartu kredit.
d. Usaha penyertaan
modal/modal ventura, adalah suatu usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
6)
Bursa Efek
Bursa efek merupakan tempat bertemunya pihak
yang menawarkan dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek
(obligasi, saham, dan surat berharga). Tujuan didirikannya bursa efek adalah
untuk menghimpun dana lewat penjualan surat berharga/efek guna membiayai kegiatan-kegiatan
yang produktif.
Daftar Pustaka
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus