STANDAR
& PANDUAN AUDIT SISTEM INFORMASI
ISACA
ISACA adalah suatu
organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang
didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama
lengkan Information Systems Audit and
Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk
merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.
Standard Audit Sistem Informasi menurut
ISACA :
1)
S1
Audit Charter
¨
Tujuan,
tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit sistem informasi
atau penilaian audit sistem informasi harus didokumentasikan dengan pantas
dalam sebuah audit charter atau
perjanjian tertulis.
¨
Audit charter atau perjanjian tertulis
harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam
organisasi.
2)
S2
Independence
¨
Professional
Independence
Dalam
semua permasalahan yang berhubungan dengan audit, auditor sistem informasi
harus independen terhadap auditee baik dalam sikap maupun penampilan.
¨
Organisational
Independence
Fungsi
audit sistem informasi harus independen terhadap area atau aktivitas yang
sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan.
3)
S3
Professional Ethics and Standards
¨
Auditor sistem informasi harus
tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam melakukan tugas audit.
¨
Auditor sistem informasi harus
patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit
professional yang dipakai dalam melakukan tugas audit.
4)
S4
Professional Competence
¨
Auditor sistem informasi harus
seorang professional yang kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk
melakukan tugas audit.
¨
Auditor sistem informasi harus
mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan
melanjutkan edukasi dan training.
5)
S5
Planning
¨
Auditor sistem informasi harus
merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan
tunduk pada standar audit professional dan hukum yang berlaku.
¨
Audit
sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan
pada pendekatan audit.
6)
S6
Performance of Audit Work
¨
Pengawasan,
staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang
masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan audit professional yang ada.
¨
Bukti,
selama berjalannya audit, auditor
sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk
mencapai tujuan audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang
tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada.
¨
Dokumentasi,
proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti
audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor
sistem informasi.
7)
S7 Reporting
¨
Auditor sistem informasi harus
menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit.
¨
Laporan
audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan
tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.
¨
Laporan
audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai
pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit.
¨
Auditor sistem informasi harus
memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.
The Committee of Sponsoring
Organizations of the Treadway Commission’s (COSO) dibentuk pada tahun 1985
sebagai aliansi dari 5 organisasi professional. Organisasi tersebut terdiri
dari American Accounting Association (AAA),
American Institute of Certified Public
Accountants (AICPA), Financial
Executives International (FEI), Institute
of Management Accountants (IMA) dan The
Institute of Internal Auditors (IIA). Organisasi ini didirikan untuk
menyatukan pandangan dalam komunitas bisnis berkaitan dengan isu-isu seputar
pelaporan keuangan yang mengandung kecurangan (fraud).
Secara garis besar, COSO menghadirkan
suatu kerangka kerja yang integral terkait dengan pengendalian intern,
komponen-komponennya dan kriteria pengendalian intern yang dapat dievaluasi.
Pengendalian internal terdiri dari 5 komponen yang saling berhubungan.
Komponen-komponen tersebut memberikan kerangka kerja yang efektif untuk
menjelaskan dan menganalisa sistem pengendalian internal yang diimplementasikan
dalam suatu organisasi. Komponen-komponen tersebut, adalah sebagai berikut:
1.
Lingkungan pengendalian
2.
Penilaian resiko
3.
Aktifitas pengendalian
4.
Informasi dan komunikasi
5.
Pemantauan
Menghadirkan
sebuah standar untuk sistem manajemen keamanan informasi yang meliputi dokumen
kebijakan keamanan informasi, alokasi keamanan informasi tanggung jawab
menyediakan semua pemakai dengan pendidikan dan pelatihan di dalam keamanan
informasi, mengembangkan suatu sistem untuk laporan peristiwa keamanan,
memperkenalkan virus kendali, mengembangkan suatu rencana kesinambungan bisnis,
mengikuti kebutuhan untuk pelindungan data dan menetapkan prosedur untuk
mentaati kebijakan keamanan.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar