Standar dan Panduan untuk Audit Sistem Informasi


STANDAR & PANDUAN AUDIT SISTEM INFORMASI

ISACA
         
ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkan Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.

Standard Audit Sistem Informasi menurut ISACA :
1)    S1 Audit Charter
¨      Tujuan, tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit sistem informasi atau penilaian audit sistem informasi harus didokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis.
¨      Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.
2)   S2 Independence
¨      Professional Independence
Dalam semua permasalahan yang berhubungan dengan audit, auditor sistem informasi harus independen terhadap auditee baik dalam sikap maupun penampilan.
¨      Organisational Independence
Fungsi audit sistem informasi harus independen terhadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan.
3)   S3 Professional Ethics and Standards
¨      Auditor sistem informasi harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam melakukan tugas audit.
¨      Auditor sistem informasi harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit professional yang dipakai dalam melakukan tugas audit.
4)   S4 Professional Competence
¨      Auditor sistem informasi harus seorang professional yang kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit.
¨      Auditor sistem informasi harus mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.
5)   S5 Planning
¨      Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit professional dan hukum yang berlaku.
¨      Audit sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.
6)   S6 Performance of Audit Work
¨      Pengawasan, staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan audit professional yang ada.
¨      Bukti, selama berjalannya audit, auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada.
¨      Dokumentasi, proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.
7)    S7 Reporting
¨      Auditor sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit.
¨      Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.
¨      Laporan audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit.
¨      Auditor sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.

IIA COSO
          The Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission’s (COSO) dibentuk pada tahun 1985 sebagai aliansi dari 5 organisasi professional. Organisasi tersebut terdiri dari American Accounting Association (AAA), American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), Financial Executives International (FEI), Institute of Management Accountants (IMA) dan The Institute of Internal Auditors (IIA). Organisasi ini didirikan untuk menyatukan pandangan dalam komunitas bisnis berkaitan dengan isu-isu seputar pelaporan keuangan yang mengandung kecurangan (fraud).
          Secara garis besar, COSO menghadirkan suatu kerangka kerja yang integral terkait dengan pengendalian intern, komponen-komponennya dan kriteria pengendalian intern yang dapat dievaluasi. Pengendalian internal terdiri dari 5 komponen yang saling berhubungan. Komponen-komponen tersebut memberikan kerangka kerja yang efektif untuk menjelaskan dan menganalisa sistem pengendalian internal yang diimplementasikan dalam suatu organisasi. Komponen-komponen tersebut, adalah sebagai berikut:
1.     Lingkungan pengendalian
2.    Penilaian resiko
3.    Aktifitas pengendalian
4.    Informasi dan komunikasi
5.    Pemantauan

ISO 1799
          Menghadirkan sebuah standar untuk sistem manajemen keamanan informasi yang meliputi dokumen kebijakan keamanan informasi, alokasi keamanan informasi tanggung jawab menyediakan semua pemakai dengan pendidikan dan pelatihan di dalam keamanan informasi, mengembangkan suatu sistem untuk laporan peristiwa keamanan, memperkenalkan virus kendali, mengembangkan suatu rencana kesinambungan bisnis, mengikuti kebutuhan untuk pelindungan data dan menetapkan prosedur untuk mentaati kebijakan keamanan.

Daftar Pustaka

Komentar